Pengertian Asuransi
Asuransi sepeda motor Honda Garda Oto. “Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pasal 246 KUHD.
Lembaga asuransi yang bekerjasama dengan Astra Motor
Garda Motor merupakan produk asuransi PT Asuransi Astra Buana untuk sepeda motor Honda.
Garda Motor Cash Dealer : merupakan jaminan asuransi untuk unit sepeda motor Honda yang dibeli secara cash / tunai.
Garda Motor Renewal : merupakan jaminan asuransi untuk unit sepeda motor Honda yang sudah habis masa kontraknya dengan Leasing Company atau merupakan jaminan asuransi yang akan diperpanjang setelah habis masa asuransinya.
*. Jaminan yang diberikan | : | Total Loss Only (TLO) + Personal Accident (PA) |
*. Tenggang waktu pembayaran premi | : | 14 hari |
*. Jangka waktu jaminan asuransi | : | 1 Tahun (Single Year) |
*. Pembebanan tambahan premi | : | 5% untuk usia kendaraan di atas 3 tahun |
*. Usia kendaraan | : | maksimal 5 tahun sejak tanggal penutupan asuransi |
Cara Perhitungan Premi Asuransi
OTR x Rate + Biaya admin = Total Premi
Contoh perhitungan*:
Tipe Motor | OTR | Rate Asuransi | Biaya Admin | Total Premi |
Honda Beat FI CW 2014 | 13.650.000 x | 2.76% + | 50.000 | = 426.740 |
Keterangan:
Biaya admin | : | New / Renewal | : | Rp. 35.000,- |
| | Endorsement / Cancellation | : | Rp. 15.000,- |
OTR | : | On The Road (Harga kendaraan saat penutupan asuransi) |
Untuk pengajuan sepeda motor Honda bekas ( Renewal ) mengacu pada harga pasar |
Rate | : | Rate pada contoh perhitungan berlaku untuk wilayah jabodetabek |
Persyaratan Penutupan Asuransi
- Formulir penutupan asuransi sepeda motor Honda
- Fotokopi KTP ( atau identitas lainnya )
- BASTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan )
- Survey yang dilakukan oleh petugas asuransi ( untuk sepeda motor Honda bekas )
Persyaratan Klaim
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek tempat kejadian kerugian / kehilangan
- Laporan Kerugian (LK)
- Interview oleh petugas asuransi
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM C) Pengendara (untuk sepeda motor Honda yang dikendarai)
Cara Pembayaran Premi
- Kasir Dealer
- Transfer ke No. Rekening: .............................
Macam-macam asuransi yang disediakan
Asuransi yang ditawarkan ada 2 macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan Personal Accident (PA).
Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan untuk sepeda motor Honda yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total yaitu:
- Sepeda motor Honda hilang akibat pencurian, kecuali yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, pengaruh hipnotis/gendam, dan lain-lain, atau,
- Sepeda motor Honda mengalami kerusakan akibat resiko yang dijamin dalam polis, di mana biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sepeda motor Honda saat terjadinya kecelakaan. Resiko yang dijamin dalam polis adalah:
- Kerugian/kerusakan total akibat: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran.
- Kerugian/kerusakan total selama penyeberangan dengan kapal di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pengecualian, jaminan asuransi ini tidak menjamin:
- Kerugian atau kehilangan sepeda motor Honda yang dipertanggungkan sebagai akibat dari: penggelapan, penipuan, hipnotis, dan bencana alam.
- Sepeda motor Honda dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
- Sepeda motor Honda yang dipindahtangankan/digadaikan kepada pihak lain tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari PT. Asuransi Astra Buana.
Personal Accident (PA) memberikan jaminan kepada Pelanggan yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam maupun di luar kendaraan yang dipertanggungkan dan mengakibatkan pelanggan meninggal dunia karena kecelakaan selama 24 jam.
Skema Penggantian Klaim:
No | Kondisi | Keterangan | Penggantian |
1 | Total Loss Stolen (TLS) | Pencurian atau perampasan | 100% dari harga pasar kendaraan pada saat kejadian. |
2 | Total Loss Accident (TLA) | Kerusakan sepeda motor > 75% |
3 | Personal Accident (PA) | Kecelakaan diri Tertanggung hingga menyebabkan meninggal dunia |
4 | Total Loss Accident + Personal Accident (TLA + PA) | Tertanggung meninggal pada saat mengendarai sepeda motornya dan kerusakan sepeda motor > 75% | 200% dari harga pasar kendaraan pada saat kejadian. |
Proses Klaim:
- Pelaporan kerugian kehilangan/kecelakaan kepada PIC asuransi di cabang PT Asuransi Astra Buana atau FIF terdekat selambat-lambatnya 5 hari kalender setelah kejadian dan klaim baru akan diproses apabila dokumen lengkap dan benar, untuk:
- Sepeda Motor, surat kepolisian sampai tingkat Kepolisian Daerah (POLDA) dan untuk kecelakaan estimasi di Bengkel Resmi Honda AHASS.
- Personal Accident (PA), surat keterangan kematian dari Rumah Sakit dan Kelurahan dilengkapi Visum et Repertum oleh dokter yang berwenang apabila diminta Penanggung.
- Penggantian kerugian berupa uang (bukan sepeda motor) sesuai dengan harga sebenarnya (harga pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian.
- Resiko sendiri untuk TLA dikenakan sebesar Rp 100.000,- dan TLS 10% dari nilai klaim.
Paket asuransi bila membeli sepeda motor Honda secara cash
Untuk paket asuransi bila Anda membeli sepeda motor Honda secara cash, kami tawarkan asuransi Total Loss Only (TLO) dan Personal Accident (PA).
Paket asuransi bila membeli sepeda motor Honda secara kredit (FIF)
Untuk paket asuransi bila Anda membeli sepeda motor Honda secara kredit FIF, sudah otomatis anda mendapatkan asuransi Total Loss Only (TLO) dan Personal Accident (PA).